**Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan: Pilar Kesadaran Hukum di Kantor Desa Melayu** Pada tanggal 21 April 2026 hari selasa, pukul 08:00 WIB, langkah proaktif dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat sekitar terwujud melalui kegiatan "Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan" di Kantor Desa Melayu. bersama Kepala Dinas PMD Kab. Banjar beserta jajaran dan Ketua Komisi I DPRD Kab. Banjar Bapak Amiruddin Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam suasana akrab dan santai, warga desa berkumpul untuk mendengarkan penjelasan dari para petugas terkait tentang pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang ada. Dengan penuh antusias, mereka menyimak setiap informasi yang disampaikan, mulai dari aturan lalu lintas, perizinan usaha, hingga hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang belum mereka pahami secara jelas. Diskusi pun terjadi, memperkuat interaksi antara aparat desa dan penduduk setempat.

Adapun materi yang dibahas mencakup banyak aspek kehidupan sehari-hari, seperti tata tertib lingkungan, perlindungan anak, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan berbudaya hukum di Desa Melayu. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, adil, dan sejahtera. Dengan pemahaman yang cukup, diharapkan warga desa dapat menjadi agen perubahan yang mengedepankan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.